Burung Pleci Berubah Status Menjadi Jenis Burung Yang Termasuk Binatang Dilindungi
Burung Pleci Saat Ini Termasuk Jenis Burung Yang Dilindungi, Bagaimana Prosedur Jika Ingin Memeliharanya?
Peraturan Menteri LHK itu bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Aturan itu diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada 29 Juni 2018 dan diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 11 Juli 2018. Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Bisa jadi nantinya masyarakat harus izin untuk memelihara satwa-satwa tersebut. Selama ini sudah ada mekanisme izin untuk memelihara satwa yang dilindungi. Mekanisme izin tersebut sesuai dengan PP No 8 Tahun 1999.
Dikutip dari detikcom, Kementerian LHK memasukkan sejumlah satwa baru ke dalam daftar dilindungi. Namun Kementerian LHK masih akan melakukan peralihan, mengingat banyak yang sudah terlanjur pelihara beberapa satwa di daftar itu."Kami sedang rumuskan ketentuan peralihannya, secara gradual semua hasil penangkaran akan diberikan cincin sebagai tanda hasil captive breeding," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK, drh Indra Exploitasia saat dikonfirmasi.
Sejumlah satwa baru dimasukkan dalam daftar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Kementerian LHK punya pertimbangan mengapa satwa-satwa tersebut masuk ke daftar dilindungi.
"Dasar kriterianya (merujuk) Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1999," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK drh Indra Exploitasia.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:"Dari 294 menjadi 921 jenis dilindungi. Hanya, pada lampiran lama yang 249 itu, ada yang masuk dalam level genus, sehingga bisa lebih dari 249. Proses ini sudah sejak 2015 dan melibatkan banyak pihak: LIPI, LSM, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga terkait," imbuh Indra.
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Tak sedikit masyarakat yang memelihara burung-burung tersebut.
Sementara itu, dalam PP No 7/1999, ada pula syarat yang membuat status dilindungi suatu satwa dicabut. Ketentuan itu ada di Pasal 6, berikut kutipannya:
Pasal 6Dengan perubahan status sebagai binatang atau jenis burung yang dilindungi maka diperlukan syarat-syarat khusus jika kicau mania masih ingin memelihara burung mungil ini. Untuk persyaratannya apa saja, silakan datang saja ke instansi terkait (BKSDA) terdekat untuk mendapatkan keterangan secara rinci.
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Selain jenis burung, dalam peraturan tersebut juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis dari krustasea, moluska dan xiphosura, serta satu jenis amfibi, sehingga total ada 919 jenis. "Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26 persen dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.