Mau Impor Sapi Brahman Cross Dari Australia? Ini Cara dan Peraturan Pemerintahnya
Untuk bisa mendatangkan sapi impor dari luar negeri yang umumnya berjenis brahman cross jika asal sapi dari Australia, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon importir. Tentunya agar impor bisa berjalan ada faktor-faktor penting yang ikut mendukung kelancaran proses impor sapi yaitu:
- Ketersediaan stock sapi di negara asal
- Ada eksportir sapi dari negara penghasil ternak sapi
- Ketersediaan alat angkut yang umumnya berupa kapal laut dengan kapasitas anatara 1.500 ekor hingga 20.000 ekor
- Adanya Kerjasama pemerintah dan Peraturan ekspor-impor antar negara
- Adanya pasar yang menjanjikan di negara tujuan
- Kesesuaian harga sapi antara eksportir dan importir (feedlotter)
- Kontrak kerja sama antara eksportir dan importir
- Faktor-faktor lain seperti asuransi sapi selama pengangkutan, ketersediaan pakan dan air minum selama sapi diperjalanan, kesehatan sapi dll.
Menurut Turner (1977) sapi Brahman Cross (BX) pada awalnya dikembangkan di stasiun CSIRO’S Tropical Cattle Research Centre di Rockhampton Australia. Materi dasarnya adalah sapi American Brahman, Hereford dan Shorthorn. Sapi BX mempunyai proporsi 50% darah Brahman, 25% darah Hereford dan 25% darah Shorthorn. Secara fi sik bentuk fenotif sapi BX lebih cenderung mirip sapi American Brahman karena proporsi darahnya yang lebih dominan, seperti punuk dan gelambir masih jelas, bentuk kepala dan telinga besar menggantung. Sedangkan pola warna kulit sangat bervariasi mewarisi tetuanya.
Pasal 4
(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(2) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); dan e. bukti kepemilikan instalasi tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk Bakalan; atau f. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Produk Hewan. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 7
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal hasil atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(7) Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Pasal 5
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
(3) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan untuk Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; b. rencana impor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan c. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor Hewan dan/atau Produk Hewan segar; atau Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 8 d. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor Produk Hewan olahan dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor Produk Hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada instansi penerbit rekomendasi.
(6) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).
(7) Dalam hal impor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Pasal 6
(1) Penerbitan Persetujuan Impor untuk Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun: a. periode semester pertama yang berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. periode semester kedua yang berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2) Permohonan Persetujuan Impor untuk periode semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama tanggal 1 November tahun sebelumnya.
(3) Permohonan Persetujuan Impor untuk periode semester kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama tanggal 1 Mei tahun berjalan.
Pasal 7 Impor karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya yang termasuk dalam Produk Hewan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya untuk tujuan penggunaan dan distribusi komoditi yang diimpor untuk industri, hotel, restoran, katering, dan/atau keperluan khusus lainnya. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 9
Pasal 8
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) merupakan dasar penerbitan Certificate of Health di negara asal Hewan dan/atau Produk Hewan yang akan diimpor.
(2) Nomor Persetujuan Impor dicantumkan dalam Certificate of Health sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Terhadap pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan pemeriksaan atas Certificate of Health oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kesesuaian antara Certificate of Health dengan Persetujuan Impor yang meliputi antara lain jumlah dan jenis/uraian barang, unit usaha, negara asal, pelabuhan muat, dan nomor Persetujuan Impor.
(3) Hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 10 Dalam hal di negara asal impor Hewan dan/atau Produk Hewan terjadi wabah penyakit hewan menular dan telah ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian, maka Persetujuan Impor yang telah diterbitkan akan dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Tentang Rekomendasi Impor Daging Sapi
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krishnamurti di Kantornya yang juga mantan Wakil Menteri Pertanian itu bilang, rekomendasi impor daging berasal dari kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan Kementan memiliki kualifikasi tertentu untuk menentukan importir.
Bayu mengatakan, ada enam kriteria yang dipakai untuk menentukan importir yang diberi kuasa mengimpor dan jumlahnya.
Pertama adalah kapasitas gudang yang dicantumkan saat menjadi importir. "Pada waktu mengajukan permohonan, dia harus memasukan kapasitas gudang mereka berapa. Kalau hanya punya gudang 500 ton masa minta 500.000 ton. Ini sebagai kontrol," tegas Bayu.
Kedua, realisasi impor selama kurun empat semester sebelumnya. "Itu kami yang punya datanya. Kami yang cek. Kalau impornya 100 atau 200 ton, masa mau minta 5.000 ton, kan itu tidak pas. Kami lihat performance, ya bisa naik tetapi tentu tidak akan luar biasa," jelas Bayu.
Ketiga, menurutnya, pengalaman dalam importasi daging dibuktikan dengan akta dan rekomendasi dari asosiasi. "Ini Kementan yang handle dan asosiasi. Asosiasi beri rekomendasi ke Kementan bukan ke kami (Kemendag)," ujar Bayu.
Keempat, terkait penyerapan daging sapi lokal. Karena setiap importir harus menyerap sapi atau daging sapi lokal. Dengan itu, baru IT bisa dapat alokasi impor. "Itu dari Kementan memverifikasi dan seterusnya," dia ungkapkan.
Kelima adalah kepemilikan alat angkut khusus daging. Ini juga lebih banyak berada dalam kapasitas dan Kementan yang mempunyai informasi.
Keenam, "memiliki kontrak kerja. Importir kan tidak pakai sendiri, kan kontrak dengan Horeka dan lainnya. Ini kontraknya harus ada. Sebagian datang rekomendasi dari Kemenperin sebagian Kementan," jelasnya. Dari enam syarat tersebut, Bayu menyatakan, Kemendag hanya melihat setelah ada realisasi impor. "Biasanya dalam pembahasan alokasi data itu pun dimiliki kementan," terang Bayu.
Dari berbagai sumber