Bolehkah Anak-anak Menjadi Imam Shalat Bagi Orang Dewasa?
Kadang kita jumpai beberapa peristiwa yang kadang menimbulkan pertanyaan dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Kadang kita jumpai seorang anak umur 7-8 tahun menjadi imam shalat orang dewasa sehingga timbul pertanyaan bolehkah anak anak menjadi imam shalat bagi orang dewasa? Tentunya yang patut digarisbawahi adalah untuk menjadi imam maka shalat anak tersebut harus sah terlebih dahulu. Dan anak kecil yang sudah masuk usia 7 tahun lebih ternyata shalatnya sah.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa anak usia 7 tahun sudah diperintahkan untuk shalat menunjukkan bahwa shalat mereka sah. Dan batasanya adalah mereka sudah tamyiz.
Dalil lain yang menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan anak tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ
“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.” (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).
Amr bin Salamah ketika jadi imam, usianya sekitar 7 tahun. Dan itu direstui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara makmumnya orang dewasa. Menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan Amr bin Salamah statusnya sah.
Jadi boleh anak usia 7 - 8 tahun menjadi imam bagi orang dewasa asalkan diantara mereka dialah yang paling banyak hafalan AlQuran nya dan juga bagus bacaannya. Jika masih ada orang dewasa yang lebih bagus bacaannya dan lebih banyak hafalan Al Quran nya sebaiknya orang dewasalah yang menjadi imam.
Wallahu a'lam